Ditangkap, Diikat, Wajah dan Kepala Dipukul Telenan, Maling Tewas Dianiaya

Satuan Reskrim Polres Simalungun menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang berujung tewasnya, Youvanry Aldryansyah Purba (21) di halaman Polres Simalungun, Senin (4/1). Dalam rekonstruksi itu, para tersangka memperagakan 25 adegan.
Youvanry Aldryansyah Purba, warga Komplek SD 2 Serbalawan, Dolok Batu Nanggar Simalungun meninggal dunia di Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu dini hari (27/12) lalu.
“Rekonstruksi ini menghadirkan ke 6 tersangka, khusus untuk tersangka di bawah umur didampingi Bapas/Litmas Kelas IA Medan, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, keluarga korban, keluarga tersangka serta pengacara tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo SIK.
Dijelaskan, tersangka HN selaku pemilik rumah memiliki peran ikut menangkap, mengikat, memukul wajah serta kepala korban dengan telenan. Selanjuntnya peran anak tersangka HN yang berinisial AR (16) ikut memukul korban berulang ulang dengan tangan dan memijak tubuh korban, mengambil tali pinggang untuk mengikat kaki korban.
Sedangkan peran tersangka IM (15) yang juga masih anak dari tersangka HN ini juga ikut menendang wajah korban, dada korban dan memijak punggung korban.
“Sedangkan untuk peran tersangka HS yang merupakan sekuriti di komplek perumahan tersebut, mengikat korban, memijak badan korban dan kaki, menekan dada, serta memukul wajah korban. Peran tersangka SA yang juga sekuriti mengikat korban, menekan pinggang dengan lutut, mengunci tangan korban kebelakang punggung,” ungkap AKP Ariwibowo.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, ketika mendapati seseorang yang sedang melakukan tindak pidana.
“Kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku dengan melakukan penganiayaan, apalagi sampai meninggal dunia.
Semua warga negara, secara hukum mendapat perlakuan yang sama yakni di pasal 27 dan semua orang memiliki hak hidup yang dilindungi undang undang No39 Tentang Hak Azasi Manusia.
Saya imbau jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian, serahkanlah kepada pihak Kepolisian terdekat,” imbuh Agus Waluyo mengakhiri penjelasannya.
0 Response to " Ditangkap, Diikat, Wajah dan Kepala Dipukul Telenan, Maling Tewas Dianiaya"
Post a Comment